Lebih lanjut dijelaskan, keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yaitu, 2 (dua) buah skop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah HP Android Vivo merk biru langit, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah kotak perment Happydent dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp.705.000,-.
“saat ini terhadap tersangka berikut barang bukti terkait sudah diamankan dan dibawah ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut” pungkas Akp R. Sianturi.(Rahmad)




