
“Dalam 5 hari berhasil ditangkap 38 tersangka pengedar dan bandar dengan barang bukti sabu seberat 213,23 gram, ganja: 38,04 gram, 32 Unit Handphone, uang senilai Rp. 11.459.000 serta timbangan elektrik dan bong”, lanjut James.
Pemberantasan narkoba secara gencar dan extra ordinary yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu beserta jajaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo yang disampaikan pada saat Rapat Terbatas di Istana Merdeka pada Hari Senin, 11 September yang lalu.
“Perang terhadap narkoba harus terus dilakukan dan partisipasi aktif masyarakat serta stake holders dalam memberikan informasi sangat mendukung dalam pemberantasan narkoba ini”, tutupnya.(Uban)




