Artinya disini jelas untuk menetapkan jabatan seorang Direktur di perusahaan BUMN harus berdasarkan keputusan RUPS, jelas Febri
Muhamad Febriansyah juga mengatakan dilihat pada masa Direktur Ahmad Gusmar Harahap Perusahaan sudah dapat membayar Cuti Tahunan dan Cuti Panjang karyawan PTPN I yang sebelumnya masih tertunda dari tahun 2011.
Direktur bersama Senior Executive Vice (SEVP) Dapat meningkatkan Laba Perusahaan secara konsolidasi, dimana pada tahun sebelumnya PTPN I mengalami kerugian terus.
Alhamdulillah di tahun 2021 dan 2022 seluruh karyawan PTPN I dapat memperoleh Apresiasi uang tunai atau bonus dari perusahaan, tutur Febri
PTPN I juga menyalurkan CSR/TJSL kepada masyarakat diluar Perusahaa setiap tahunnya, seperti Bantuan Modal Kerja UMKM, bantuan kenderaan untuk disabilitas, bantuan sosial untuk rumah-rumah ibadah yg disalurkan melalui kebun dan PKS untuk masyarakat dilingkungan perusahaan, kerjasama dengan Kejati menangani STUNTING di Aceh, juga rutin menyalurkan bantuan korban banjir di kabupaten/kota setiap tahunnya.




