
Setibanya di rumah, melihat surat pernyataan cerai tersebut sudah berada di meja, maka tersangka pun menjadi khilaf dan khalaf mata dan langsung memukul korban dengan menggunakan helm ke arah kepala korban.
Setelah itu, tersangka melihat sebuah pisau yang terletak di lantai rumah mereka. Kemudian, tersangka langsung mengambil pisau tersebut dan melakukan penusukan sebanyak 4-5 kali ke tubuh korban.
“Atas luka yang diderita, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Subsider Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.(MH)




