- Pengemudi ranmor yg menggunakan hp saat berkendara;
- Pengemudi ranmor yg masih dibawah umur;
- pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dr 1 orang;
- Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt ;
- Mengemudikan ranmor dlm pengaruh alkohol;
- Pengemudi melawan arus lalu lintas;
- Pengemudi ranmor yg melebihi batas kecepatan;
- Kendaraan bermotor yg menggunakan knalpot brong
Dengan adanya penertiban terhadap 8 jenis pelanggaran yang dijadikan sebagai Prioritas tersebut, diharapkan dapat tercapai tujuan dari pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023, yaitu Menurunnya angka kecelakaan lalu lintas, Menurunnya Fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas, Menurunnya tingkat pelanggaran lalu lintas serta Meningkatnya Disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, pungkas Kasat Lantas.(Uban)




