Kata dia, bukan hanya E-sport Indonesia Kabupaten Labuhanbatu saja yang ‘dikibuli’, sejumlah Cabor lainnya juga mendapat perlakuan serupa, tidak mendapatkan anggaran pembinaan sesuai amanat undang- undang RI Nomor 3 Tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Di Undang- undang itu cukup jelas, pada Pasal 21 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, bahwa Pemerintah Daerah (dalam hal ini KONI), wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya. Kami sudah 2 tahun tak ada pembinaan. Dananya kan ada? Kenapa kami tidak di perhatikan?,” cetusnya.
Terpisah, Ketua PBFI Labuhanbatu, Boster Sitio, juga sepakat dengan langkah ini, dan telah turut membubuhkan tandatangan untuk melaporkan ‘Upas’ ke Inspektorat terkait hal yang sama.
“Ketua KONI tidak pernah terbuka kepada Cabor dan pengurus, dia sendiri yang mengatur keuangan KONI. Tidak pernah menjelaskan kemana saja arah realisasi dana hibah tersebut,” bilangnya.
Mirisnya, Boster Sitio yang akrab disapa Pak Tio, dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua II Bidang Keuangan di KONI Labuhanbatu ini, menguatkan bahwa ada penyaluran dana hibah yang tidak tepat sasaran dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.




