Adapun sasaran operasi, papar AKBP Rocky , adalah pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol, mengemudi dengan melebihi kecepatan, tidak menggunakan safety belt.
Kemudian tidak menggunakan helm SNI, pengemudi di bawah umur, melawan arus lalu lintas, knalpot blong (tidak standard) hingga kendaraan over dimensi dan over load.
“Terhadap para pelanggar maka akan diberikan penindakan berupa tilang ETLE maupun tilang manual,” pungkasnya.(Darmawan)




