Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka inisial “SI (41) dan SI (46)” adalah Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pungkasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu tsb, antara lain :
1,Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH,
2,Waka Polres Langsa, KOMPOL Dheny Firmandika, S,AB, S,I,K,
3,Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU, Shandy Saputra SH,
4,Kasi pengelolaan BB dan barang rampasan Kejari Langsa Rieski Fernanda, SH,
5,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa Riswan Herafiansyah, SH, MH,
6,Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Langsa Zubir, SE,
7,Kasi Humas Polres Langsa AKP M,C, Kaloko,
8,Kasi Propam Polres Langsa IPDA Erizal, (Wiwin Hendra)




