” Kejadian itu bermula pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam BG 2234 PAC, dari arah Desa Babat menuju Desa Air Itam, dihadang oleh 3 (tiga) orang tak dikenal menggunakan kayu,” kata IPTU Arzuan kepada wartawan pada Senin (26/8/2023).
Lanjutnya, ketiga orang ini berusaha mengambil paksa sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk di tindak lanjuti.
” Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan itu diketahui bahwa salah satu pelaku tersebut berada di kebun daerah Sungai Beruang Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muara Jambi Provinsi Jambi Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Kemudian jelasnya, Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut. Sampai di TKP dengan di back up oleh anggota Polsek Bahar Selatan dan akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap.




