Dari perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka S alias B mengaku saat penangkapan dia sedang mengantar pesanan ke arah Tebas, Kabupaten Sambas.
“Barang haram itu berasal dari teman, kemudian saya disuruh mengantar ke arah Tebas. Untuk 1 gramnya diupah sebesar Rp200 ribu,” katanya.(MH)




