Karena ini bertujuan untuk menjaga harta Agama agar tidak berpindah tangan kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, artinya tidak di perjual belikan kembali.

Proses ini juga diharapkan dapat mempermudah pengelolaan wakaf oleh KUA dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan wakaf.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf ke KUA juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih memperhatikan pengelolaan wakaf dengan serius dan memperkuat nilai-nilai agama dalam kegiatan wakaf sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar, Pungkasnya.
Ditempat yang sama Penyuluh Fungsional Kecamatan Langsa Baro Tgk. Misbahuddin, S.Ag, mengatakan Kegiatan Ikrar dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Supaya tanah wakaf ini lebih terorganisir dalam menjaga harta agama dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan ini merupakan tugas dan fungsi Penyuluh Fungsional Kecamatan, ujarnya.(Wiwin Hendra)




