M. Hirzan, Ketua Komplek Avina Residen 3 yang didampingi oleh Ketua Nadzir Wakaf Zulkarnain mengatakan, Alhamdulillah dengan ikrar dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Mushalla As-Shalihin ini maka tanah wakaf tersebut menjadi jelas dan legal,
Dalam kesempatan ini saya atas nama warga Komplek Avina Residen 3 Gampong Paya Bujok Tunong mengucapkan terimakasih kepada Suhendra sebagai Wakif atau seorang hamba Allah yang telah mewakafkan tanahnya ke pada Warga Komplek Avina Residen 3 yang telah berdiri diatas lahan tersebut sebuah Mushallah sebagai tempat beribadah warga Komplek dan masyarakat sekitarnya
M. Hirzan, juga memaparkan bahwa Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan wakaf sebagai bentuk pengakuan hak kepemilikan wakaf atas tanah dan bangunan mushalla sehingga dapat memperkuat keberadaan lembaga agama dalam mengelola kegiatan wakaf.ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Langsa Baro M. Affas Edward, S.Ag, MH dan sekaligus selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Langsa Baro. menegaskan bahwa dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf perlu dilakukan dengan proses yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.




