Selanjutnya Kamis (17/0823) tim bergerak ke tempat dimaksud. Tanpa kesulitan tim berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 04.00 Wib dini hari.
Lebih lanjut Parlando menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka Arido Lubis alias Rido saat diinterogasi, dia melakukan aksinya bersama AZ. Tim pun mencari AZ. Namun AZ belum berhasil diringkus, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sementara itu, Rido mengakui jika hasil kejahatan juga dibagi kepada Budiman Siregar alias Budi dan Irfan Siregar alias Irfan masing-masing sebesar Rp 1.000.000. Tim menindaklanjuti keterangan tersangka dan melacak keberadaan dua orang yang menerima uang hasil kejahatan itu sebagai uang tutup mulut.
Tidak butuh lama, tim berhasil meringkus Budiman Siregar alias Budi dan Irfan Siregar alias Irfan di Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara sekira pukul 05.30 Wib..
” Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya” ujarnya.(Uban)




