Selain melakukan penganiayaan tersangka juga ada melakukan dugaan pencurian berupa 1 (satu) unit mesin bobot ayam , 3 Tabung Gas ukuran 3 Kg ,kompor bakar ayam , 1 (satu) timbangan digital ,3 buah parang cincang dan 3 buah wadah tempat daging yang terjadi pada hari senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib di Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat berdasar kan Laporan Polisi Nomor:LP/55/V/2023/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH tanggal 02 Mei 2023.

Kini tersangka telah di amankan di Mapolsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Adapun identitas tersangka
- Nama S P
- Usia 40 tahun.
- Pekerjaan Wiraswasta .
- Alamat Desa Sungai Pauh Firdaus Dusun Muttaqin Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa
Barang Bukti Penganiayaan :
- Gelas kaca yang sudah pecah.
-1 (satu) Buah Martel bergagang Kayu.
Dan Barang Bukti Pencurian
- 1 (satu) unit mesin Bobot ayam.
- 3 (tiga) Tabungan Gas ukuran 3 Kg.
- 1 (satu) timbangan Digital.
- 1 (satu) Kompor Panggang ayam.
- 1 (satu) Bilah Parang bergagang Kayu.
- 1 (satu) Kompor masak Air.
Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi, SH, MH juga mengatakan bahwa pihak dari Polsek Langsa Barat juga telah melengkapi berkas perkara untuk mengirimkan berkas perkara ke JPU serta melimpahkan Tersangka dan BB ke JPU. Pungkasnya.(Wiwin Hendra)




