Usai mendapat laporan tersebut sekira pukul 17.00 Wib tepatnya pada hari Jum’at (18/8) Tim Unit Sat Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa mendapat kan informasi keberadaan tersangka Tindak Pidana Penganiayaan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana di Gampong Sungai Pauh Firdaus Dusun Muttaqin Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa.
Dan sekira pukul 17.30 WibTim Unit Sat Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa berhasil menangkap tersangka yang berada di rumah nya di Gampong sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban SITI RADIAH dengan menggunakan 1 (satu) buah Martel sehingga korban SITI RADIAH mengalami luka di bagian Kaki kanan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Dari hasil pengembangan ternyata tersangka jugalah yang telah menganiaya terhadap korban DARMANSYAH .M.KASEM dengan menggunakan Gelas Kaca yang yang terjadi pada hari jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 12.30 Wib dan kejadiannya di Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa.




