Dari pengakuannya, dalam satu minggu dapat memproduksi 10 tabung gas LPG 12 kg, sehingga dalam satu bulan dapat memproduksi tabung gas LPG 12 sebanyak 40 tabung. Dan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka Slamet W, dalam sebulan mencapai Rp 5.120.000.
“Tersangka Slamet W, akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Milyar,” tegasnya
“Dan tersangka SW juga akan mengenakan 2 Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman idana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milyar,” tutup Wadir Krimsus AKBP Putu Yudha.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media, tersangka SW mengaku mempelajari cara mengoplos tabung gas elpiji tersebut melalui media YouTube.red”.(Rhm)




