Menurut AKBP Putu, tersangka Slamet W, sudah menjalankan usaha gas LPG 3kg bersubsidi dan 12kg sudah 2 (dua) tahun lalu, namun untuk kegiatan pengoplosan tabung gas LPG dari 3kg bersubsidi ke 12kg baru berjalan selama 1 bulan.
“Untuk marketnya sendiri, Slamet W, menjual gas LPG 3kg bersubsidi dan 12kg, ke indomaret dan toko-toko di Kawasan kabupaten Pali dan kabupaten Muara Enim,” jelasnya.
Modus Operandi:
Tersangka Slamet W, mengoplos tabung gas LPG 3kg ke 12kg membutuhkan bahan berupa gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 4 tabung, es batu sebagai media untuk mendinginkan suhu dan menambah daya turun gas, rubber seal, seal cap, serta yang terpenting adalah alat penyuntik (transfer) gas dan alat Timbangan.
Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni, dan Kasubbid 1 Indagsi AKBP Bagus Surya saat konferensi pers
Modal yang di perlukan untuk mengoplos tabung gas 12 kg sebesar Rp 18.000 x 4 tabung = Rp 72.000, setelah menjadi tabung 12 kg baru dapat di jual seharga Rp 200.000, sehingga keuntungan yang sangka didapat sebesar Rp 128.000 per tabung.




