“Dari tersangka RE, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 kantong plastik klip dengan berat bersih 26,75 gram,” jelasnya.
Masing-masing tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Menurutnya, keempat tersangka bukan merupakan satu jaringan. Dan masing-masing tersangka ada yang mengaku sebagai pengedar dan pengguna.
“Sementara narkoba tersebut mereka dapatkan dari Kota Pontianak,” katanya.
Tersangka M mengaku menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Jualnya pun baru sekitar 1 mingguan, sasaran jualnya ada otang umum dan ada juga pelajar,” katanya.(MH)




