Kemudian, lokasi yang kedua dilakukan penangkapan kepada tersangka IF di sebuah rumah yang beralamat di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (31/7) sekitar pukul 00.20 WIB.
“Dari tersangka F, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket plastik klip dengan berat bersih 0,8 gram,” ujarnya.
Selanjutnya penangkapan dilakukan kepada tersangka S di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Sibgkawang Tengah, Sabtu (5/8) sekitar pukul 02.40 WIB.
“Dari tersangka S, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip dan 6 kantong plastik klip yang juga diduga berisikan narkotika jenis sabu. Total narkotika yang kami amankan dari tersangka S ada sebanyak 7 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 3,8 gram,” ungkapnya.
Kemudian, dilakukan penangkapan kepada tersangka RE di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jambu Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Minggu (6/8) sekitar pukul 24.00 WIB.




