Kini tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat guna penyidikan lebih lanjut
“Tersangka SAF diduga telah melakukan tiga kali pencurian di lokasi berbeda. Atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” Pungkas Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi, SH.,MH.(Wiwin Hendra)




