Dengan mengumpulkan semua informasi akhirnya pada Minggu (30/7) sekira pukul 19:30 Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil meringkus SAF (35) seorang spesialis pencurian rumah dengan pemberatan di Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat,

Dalam keterangannya Kapolsek mengungkapkan adapun kejadian tersebut berawal, Sabtu (22/7) sekira pukul 23:00, tersangka SAF(35) datang ke rumah korban yang ditinggal sebentar oleh pemilik dengan tujuan untuk berbelanja ke pasar.
Tahu rumah dalam keadaan kosong , tersangka berusaha membuka pintu rumah korban dengan menggunakan satu unit obeng dengan cara mencongkelnya.
Kemudian, tersangka mendorong pintu rumah korban hingga terbuka dan langsung memeriksa isi rumah, kemudian tersangka mengambil dua unit laptop milik korban yang berada di dalam kamar.
Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Langsa Barat yang selanjutnya Minggu (30/7) sekira pukul 19:30 anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan tersangka SAF.




