“Kami akan laporkan oknum Kaur kisra.tersebut ke penegak Hukum di Kabupaten oku selatan karna perbuatan yang bersangkutan dikategorikan memanipulasi Dokumen adalah pelanggaran hukum dan bisa dipidana penjara”.(Rhm)
Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut
MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...
Read more




