“Kami akan laporkan oknum Kaur kisra.tersebut ke penegak Hukum di Kabupaten oku selatan karna perbuatan yang bersangkutan dikategorikan memanipulasi Dokumen adalah pelanggaran hukum dan bisa dipidana penjara”.(Rhm)
Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto
Jakarta, Nusnet.news, "Saya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional dan Advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas...
Read more




