“Kami akan laporkan oknum Kaur kisra.tersebut ke penegak Hukum di Kabupaten oku selatan karna perbuatan yang bersangkutan dikategorikan memanipulasi Dokumen adalah pelanggaran hukum dan bisa dipidana penjara”.(Rhm)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




