“Untuk memenuhi syarat itu bisa saja dugaan penggunaan ijazah orang lain,” ungkapnya.
Apabila ini memang benar, ia menuturkan, maka bisa bepotensi ada pelanggaran dan cacat hukum. Sehingga, pihak kecamatan diminta untuk melakukan kroscek ke lapangan.
“Silahkan dicek siapa yang masuk ke balai desa, apakah sesuai SK atau orang lain. Ini penting agar sesuai dengan aturan,” paparnya.
Dia menambahkan, tidak hanya itu dirinya juga menemukan adanya kepala dusun yang diangkat menggunakan ijazah orang lain.
“Idealnya, kan kepala desa otomatis mengerti sistem dan tupoksinya,” tambahnya.

Sementara Kades sukaraja, wahyudi saat di konfirmasi di kediamannya, membenarkan hal itu, perangkat desa yang menggunakan ijazah orang lain, karena yang bersangkutan diangkat jadi perangkat desa adalah kontrak politik saya,saat pencalonan kades kemarin, “Ya pak saya akui ada beberapa perangkat desa yang menggunakan ijazah orang lain itu karna rasa balas budi saya, karna yang bersangkutan tim sukses saya, Karna usianya sudah 40 tahun keatas jadi tidak memenuhi syarat untuk menjadi perangkat, selanjutnya kami memutuskan untuk memakai ijazah kelurga nya” Jawab wahyudi sebagai kades di desa sukaraja tersebut. dengan nada gugup.




