Kegiatan diisi dengan materi dari beberapa narasumber salah satunya Ketua KPAI Kota Palembang Romi Apriansyah, M. Ag yang ditengah penyampaian materi menyampaikan, dalam undang-undang perlindungan anak segala tindakan menempatkan, melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan bahkan hanya dari perbuatan verbal dapat dipidana. Sehingga dirinya mengingatkan kepada para pelajar yang hadir harus berhati-hati agar pelajar tidak terjerat dalam perbuatan kekerasan terhadap sesama pelajar.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan deklarasi, menolak terhadap segala bentuk kenakalan remaja tawuran, balap liar, gangster kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkoba, serta taat dan patuh kepada peraturan sekolah dan hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh seluruh pelajar SMK yang hadir.

Sementara itu usai acara AKBP H. M. Syeh Kopek, ST, SH Kasubdit Bintibsos Dit Binmas Polda Sumsel mengatakan, bila diadakannya giat tersebut bertujuan untuk melakukan pembinaan.
“Sejauh ini kami dari dit binmas dan dit intelkam sudah melakukan pembinaan terkait kenakalan remaja dan pergaulan bebas,”Katanya. Sebelumnya, di tahun 2022 kita sudah melakukan pembinaan sebanyak 60 orang di balai budi perkasa mereka yang telah kita lakukan pembinaan kita pantau di sekolah maupun lingkungan rumah tutupnya.




