
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 2,38 gram.
“Masing-masing tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Dwi juga membenarkan, jika salah satu tersangka berinisial AAS bekerja sebagai DJ di salah satu THM yang ada di Singkawang.
“Mengenai pil ekstasi yang ditemukan, tersangka mengaku untuk digunakannya sendiri,” jelasnya.
Sementara tersangka AAS mengaku bekerja sebagai DJ sudah 3 tahun.
“Menggunakan pil ekstasi sudah berjalan 6 bulan dan dibeli dari Pontianak,” katanya.
Barang haram tersebut hanya digunakan untuk pribadi. “Saya pakai di rumah, kadang di THM. Tujuannya supaya percaya diri,” ujarnya.(MH)




