Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Dwi Haryanto mengatakan, pengungkapan berawal dari tersangka berinisial SL di sebuab rumah yang berada di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Rabu (12/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Berdasarkan informasi masyarakat, jika SL diduga melakukan jual beli narkotika,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 15 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,7 gram.
Pengungkapan kedua dilakukan kepada tersangka berinisial APPWK di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Roban (Perumnas), Kecamatan Singkawang Tengah, pada Jumat (14/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Berdasarkan informasi masyarakat, jika APPWK juga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menemukan barang bukti sebanyak 5 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 6,65 gram.
Selanjutnya, pengungkapan yang ketiga, dilakukan kepada tersangka berinisial AAS di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sekip.Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Sabtu (15/7) sekitar pukul 17.30 WIB.




