Tersangka juga mengakui bahwa DODI adalah anggota jaringannya utk menjalankan bisnis haramnya. tersangka mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersangka SR alias ENDO mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yaitu DODI dan EKO,tersangka ENDO berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya.
Sampai saat ini sat narkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka ENDO.
Disela-sela Penangkapan yg langsung dipimpin Kanit I dan Kanit II Narkoba, menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110,atau langsung ke Sat narkoba polres labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.
Saat ini tersangka S.R alias ENDO serta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun penjara.(Uban/Rahmad)




