Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yg berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto,1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto,1 (satu) plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran.3 (tiga) unit handphone berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi ENDO untuk kegiatan peredaran narkoba.
Selanjutnya petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR alias ENDO di jalan lintas Kotapinang-Aek Nabara no.52 Aek Nabara.
Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu,1 ( satu) lembar catatan tentang transaksi narkoba,3 (tiga) buah buku tabungan Bank Mandiri an: Samsul Rizal Dan CV Farhan yang digunakan tersangka Endo untuk transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka SR alias ENDO mengakui semua perbuatannya, dia juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebelumnya a/n DODI adalah milik dia yang dititip jualkan kepada DODI.




