Dalam konteks pemerintahan, satu data digunakan untuk mengintegrasikan dan memanfaatkan data yang dihasilkan oleh berbagai instansi pemerintah secara efisien dan efektif, sambung Beliau.
Dengan demikian, pemerintah dapat menggabungkan data dari berbagai sumber menjadi satu pusat data yang terpadu, memastikan konsistensi, keakuratan dan keseragaman data, ucap Kamarsyah.
Penerapan pendekatan satu data membutuhkan kerja sama, komitmen, dan upaya yang terlibat, selain itu, dibutuhkan pula pengembangan infrastruktur data yang memadai, kebijakan yang mendukung, standar data yang seragam, serta kerangka kerja yang jelas untuk mengelola dan melindungi data dengan aman dan privasi yang tepat, ujar Kamarsyah.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bappeda Masrizal, SE, M,Si dalam laporannya menyampaikan Forum satu data kabupaten Aceh Selatan merupakan wadah komunikasi, koordinasi, dan fasilitasi untuk penyelenggaraan satu data Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun forum satu data Kabupaten Aceh Selatan ini terdiri dari, BPS Kabupaten Aceh Selatan selaku Pembina Data, Bappeda Kabupaten Aceh Selatan sebagai Koordinator data, Dinas Kominfo dan Persandian sebagai Wali data.




