Selanjutnya tim dan terduga pelaku mengamankan 1 buah tabung gas dan 1 buah mesin air merk panasonic. Lalu tim pun membawanya ke Polsek kualuh hulu guna di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Kepada tersangka dikenakan Pasal Pencurian yakni melanggar Pasal 362.(Uban)
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read more




