“Sewaktu dilakukan pemeriksaan, terduga mengakui telah melakukan penjambretan di wilayah Kota Singkawang sebanyak 13 TKP,” ungkapnya.
Dari junlah tersebut, saat ini yang sudah masuk ke proses penyidikan ada sebanyak 4 pelapor yang diterima Polres Singkawang.
Kemudian, dua LP yang sudah pihaknya proses, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa satu unit sepeda motor Matic Honda warna hitam KB 5661 XB beserta kuncinya, satu buah helm NHK warna merah dan satu untai kalung emas seberat 12 gram.
Kepada terduga akan dikenakan Pasal 365 Sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Atas kerjasama dari masyarakat, alhamdulillah kasus ini dapat segera diungkap, yang mana dalam tempo 1×24 jam petugas berhasil menangkap yang bersangkutan,” katanya.
Diketahui pula, berdasarkan pendalaman yang dilakukan kepolisian bahwa teduga pelaku ini merupakan residivis, dimana satu bulan sebelumnya yang bersangkutan baru saja keluar dari Lapas dengan kasus yang sama dengan hukuman 4 tahun 4 bulan.




