Dengan Surat Perintah Kapolres PALI Nomor : SPRIN/812/VI/OPS 1.3/2023 tanggal 16 Juni 2023 perihal Razia terpadu dalam Rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya di Wilayah Hukum Polres PALI.
Kasat Satlantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto SH mengatakan bahwa Jumlah personil yang melaksanakan apel kesiapan dalam kegiatan patroli dengan kekuatan : 40 Personil Polres PALI
AKP Kukuh Fefrianto mengatakan Tim UKL I melaksanakan kegiatan patroli ke berbagai tempat-tempat keramaian guna antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas serta tidak ditemukannya hal-hal yang mencurigakan seperti Curas, Curat, Curanmor, Sajam, Narkoba, kenakalan remaja dan Premanisme
Selanjutnya Tim UKL I melaksanakan patroli di beberapa tempat yaitu Simpang 5, Pasar Terminal Dan Pemkab PALI KM. 10 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Lanjut AKP Kukuh Fefrianto SH menyampaikan bahwa Tim UKL I memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di luar apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah demi mencegah terjadinnya 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan kerumunan masyarakat;




