PALI,Nusnet.news- Ancaman bahaya laten narkoba benar-benar mengerikan, tidak hanya menyasar kaum tua saja, anak muda yang merupakan generasi penerus bangsa juga sangat rentan terjerumus dalam bujuk rayu narkoba.
Seperti dialami oleh Riko (19) warga Dusun II Desa Sepantan Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Riko yang masih berstatus pelajar itu, terpaksa digelandang ke Mapolres PALI, lantaran kedapatan membawa barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K. M.H., melalui Kasat Narkoba, Iptu Hamdani S.H., mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/ 43 /VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 10 Juni 2023.
“Tersangka kita amankan di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal pada Sabtu, 10 Juni 2023 sekitar Pukul 09.00 Wib,” terang Iptu Hamdani pada wartawan.
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, seperti:
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat Bruto: 4,95 (empat koma sembilan puluh lima) gram
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru dengan Noka : MH1JFZ139KK017719
Nosin - 1 (satu) buah jaket sweater warna hitam
- 1(satu) lembar tisu warna putih
Lebih jauh, Iptu Hamdani menjelaskan kronologis kejadian,
berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa diduga narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.




