Undang-Undang No.7 tahu 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 94 ayat (1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas, meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pengawasan pemilu, serta Bawaslu Proinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan mengembangkan pengawasan partisipatif yang dilakukan bersama jajaran. Bawaslu melakukan kerjasama pengawasan sebagaimana diatur Perbawaslu No.21 tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Pasal 12, (1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat membentuk perjanjian kerja sama dengan lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerjasama pengawasan pemilihan umum. Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan cara:




