2) Partisipasi yang bertujuan untuk meningkatkan legitimasi Pemilu, bentuk partisipasi yang termasuk dalam kelompok kedua ini adalah memilih calon perihal partisipasi masyarakat dan pasangan calon, musyawarah membahas rencana visi, misi, dan program partai dalam pemilu serta mengajak dan mengorganisasi melakukan transaksi politik dengan peserta Pemilu.
3) Partisipasi yang bertujuan untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil. Bentuk partisipasi yang termasuk dalam kelompok ketiga ini adalah pemantauan dan pengawasan serta pelaksanaan penghitungan cepat atas hasil pemungutan suara di TPS.
- Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Partisipatif
Lembaga pemantau pemilu merupakan salah satu ruang yang bisa diambil oleh masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam demokrasi elektoral. Sepanjang sejarah perjalanan pemantau pemilu Indonesia, menunjukkan bahwa pemantau pemilu berkontribusi pada keterbukaan penyelenggara pemilu terhadap data dan informasi proses pemilu, serta pemilu yang semakin inklusif bagi perempuan, disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya. Beberapa tantangan bagi pemantauan pemilu antara lain, kurangnya bantuan dana pemantauan, syarat pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilu yang semakin banyak dan tidak adanya perlindungan bagi pemantau pemilu yang melaporkan kasus pelanggaran pemilu seperti politik uang.
Pada pelaksanaan Pemilu Legislative dan Pemilu Presiden tahun 2014, Bawaslu bekerja sama dengan lembaga pemantau pemilu dan beberapa Universitas membentuk suatu gerakan sejuta relawan pengawas partisipatif (GSRPP), sebuah gerakan pengawalan Pemilu oleh masyarakat di seluruh Indonesia, gerakan ini merupakan terobosan dan implementasi dari program pengawasan partisipatif. Sejalan dengan semangat paradigma dan strategi pengawasan yaitu pencegahan dan penanganan pelanggaran, dengan mendahulukan langkah pencegahan. Bawaslu berupaya mensosialisasikan berbagai regulasi terkait Pemilu kepada masyarakat dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu, dengan harapan bahwa pelanggaran pemilu semakin berkurang karena adanya kesadaran dari masyarakat dan peserta pemilu. Tindakan pencegahan dini terhadap dugaan pelanggaran dilakukan melalui sosialisasi, pendidikan pemilih dan GSRPP, tanpa melupakan penanganan pelanggaran yang terjadi untuk memberi efek jera bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran hukum kepemiluan.




