Uang senilai Rp550 juta itupun, dikirim si korban melalui empat rekening.
“Tiga melalui rekening Bank Mandiri dan satu melalui rekening BNI,” ungkapnya.
Terkait dengan laporan tersebut, Polres Singkawang sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna untuk mengungkap pelaku yang mengatasnamakan Pj Wali Kota Singkawang.
Sementara itu, Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro mengatakan, di era seperti ini, dia sudah menegaskan tidak ada pungutan-pungutan liar terkait kepengurusan perizinan apapun.
“Semua sudah melalui Online Single Submission (OSS),” katanya.
Dia sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena memang dirinya mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Tidak ada, tapi saya mau bilang apa kalau memang nama saya di catut, kecuali saya memang menerima uang tersebut,” ujarnya.
Sumastro menegaskan, jika handphone yang digunakannya cuma satu begitu pula nomor kontaknya.
“Kenapa masih percaya dengan catutan dari WhatsApp atau lewat telepon,” sesalnya.
Bahkan untuk membuktikan jika dirinya tidak melakukan hal tersebut, Sumastro siap memenuhi panggilan Polres Singkawang untuk memberikan klarifikasi.




