
“Saat kejadian terjadi, pemilik rumah, sedang berada di luar daerah yaitu di Kuta Cane – Aceh Tenggara dan rumah ditinggal kosong.
Kemudian, korban Nurmawati bingti Sadimin membuat laporan polisi. Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan dari hasil Penyelidikan tersebut petugas mencurigai tiga pelaku, yakni SWN yang saat itu melarikan diri ke Kualasimpang – Aceh Tamiang, WA melarikan diri ke Banda Aceh, dan MU (tidak diketahui keberadaanya),” ungkapnya.
Selanjutnya, Kamis, 11 Mei 2023 petugas mendapat kabar bahwa pelaku SWN sudah pulang ke Langsa. Mengetahui hal itu, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku, sehingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan serta menyita beberapa barang bukti tersebut ddan saat diintrogasi pelaku mengakui atas perbuatannya.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Langsa Barat,” tandas Kapolsek Langsa Barat. (Wiwin hendra)




