Lebih lanjut,IPDA Bambang menjelaskan sampai saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus ini agar menjadi lebih terang benderang,la menjelaskan kronologis pembunuhan sesuai dengan pengakuan tersangka.
“Keduanya secara bersama-sama berangkat dari Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Bayuasin,menuju Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali untuk menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp.3.000.000.-(Tiga Juta Rupiah),” terang Kanit Reskrim kawakan yang telah melanglang buana dibagian Serse Polda Sumsel ini,pada Kamis (11/05/2023) saat dihubungi awak media by phonenya.
Kemudian sesampainya mereka di Desa Air Itam lanjutnya,korban menyuruh pelaku untuk menggadaikan sepeda motornya,sembari korban menunggu pelaku dikebun karet warga di Desa Karang Agung.
“Tak selang berapa lama,tersangka menemui korban,lalu menyerahkan uang hasil dari menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada korban,melihat uang yang disodorkan pelaku dirasa tidak sesuai, lalu korban marah dan terjadilah cekcok mulut di TKP awal,”bebernya.




