Namun, suaminya, Diki Irawan alias Riki Bin TO berhasil meloloskan diri kabur karena melakukan perlawanan. Dan saat ini statusnya DPO.
Sementara isterinya bernama Wulandari Binti Niksen berhasil diamankan dengan barang bukti yang ada sesuai penjelasan diatas.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut memang miliknya.
Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku pun dijerat pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Jajaran Polres OKI pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas dukungan dan bantuannya dalam membantu kinerja Polri memberantas Narkotika.
Kedepan, dukungan dan peran serta masyarakat tetap diharapkan guna menciptakan kamtibmas lingkungan yang kondusif sesuai harapan bersama.
Sementara itu, terpisah, salah satu masyarakat desa tersebut yang enggan menyebutkan namanya, sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Polres OKI yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika di desanya.




