Melihat personil Satres Narkoba memberhentikan kedua tersangka lanjut Hamdani, salah satu tersangka berupaya membuang barang bukti.
“Saat menghilangkan barang bukti, salah satu personil melihatnya. Lalu saat penggeledahan personil Satres Narkoba menyuruh tersangka mengambil barang yang dibuang berupa plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu,” urainya.

Pada penangkapan dua tersangka Hamdani menyebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram.
Barang Bukti lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor, 2 (dua) unit handphone.
“Selanjutnya kedua tersangka dan BB dibawa Satnarkoba Polres PALI untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Herman)




