Selanjutnya, sambung Iptu Arwin, dari hasil introgasi petugas pelaku mengaku sebelumnya, pada malam kejadian itu pelaku Asmer Tamba alias Alek Tamba (21) mengajak korban J Manalu alias Ucok kerumah kosong milik P Sinaga untuk disodomi, setelah usai melakukan hubungan sesama jenis itu korban meminta bayaran kepada pelaku, kemudian pelaku membayar 100.000 rupiah, namun korban tidak terima dan meminta bayarannya ditambah lagi.

Karena desakan itu, Pelaku pulang ke rumah dan berpesan agar korban menunggu di rumah kosong tersebut, tidak berapa lama pelaku kembali TKP, namun, bukannya membawa uang malah membawa parang dan langsung membacok korban sebanyak tiga kali di bagian leher dekat kuping, korbanpun jatuh tersungkur kelantai, melihat korban sudah tidak bergerak lagi, pelaku pergi meninggalkan lokasi dan membuang parang ke parit di depan rumah kosong tersebut.
“Kepada peyidik, pelaku mengaku, tega menghabisi nyawa korban dengan cara membacoknya dengan parang karena tidak terima atas sikap Korban J Manalu alias Ucok yang meminta tambahan bayaran dan khawatir perbuatannya yang mensodomi diberitahukan kepada orang lain dan mengaku sudah melakukan perbuatan sodomi kepada korban sebanyak lima kali di tempat dan waktu yang berbeda-beda”terang Arwin




