Usai peristiwa tersebut malam itu juga (Rabu, 26/04/2023-Red) korban Niki membuat laporan didampingi dengan beberapa saudaranya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu sekaligus membawa barang bukti sepeda motor pelaku yang ditinggal nya diseberang jalan depan rumah orang tua korban.

Bukti Laporan korban telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor : STTLP/551/YAN 25/IV/2023/SPKT-T/RES-LB tertanggal 26 April 2023 pada pukul 21.00 Wib ditanda tangani oleh Ajun Inspektur Satu Hamdan Rivai Nasution. Lebih lanjut setelah mendapat laporan korban, Personel Polres Labuhanbatu yang berpiket dimalam itu respon aktif langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saya berharap dengan laporan ini bapak-bapak polisi bisa menangkap pelaku dan sepeda motor saya bisa kembali”, kata Niki Ema Rianti dengan penuh harap.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait atas peristiwa tersebut melalui sambungan pesan whatsapp menjawab dengan singkat, “Baik bang kami atensi” tandas Kasat Reskrim itu (Kamis, 27/04/2023).




