
Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku YZS Alias Wanda dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari seseorang bernama panggilan inisial RY (masih dalam pencarian) yang beralamat di daerah Pekan Sigambal Kec.Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu Utara, namun pada saat dilakukan pengejaran orang bernama panggilan RY tersebut tidak ada di tempat.
Selanjutnya team membawa pelaku YZS Alias Wanda dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Pelaku inisial YZS Alias Wanda dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Rahmad/Uban)




