Tersangka WL alias AL lanjutnya,berhasil diamankan disebuah pondok yang berada di kebun karet warga Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali dan statusnya sebagai kurir.
Saat penangkapan,juga berhasil diamankan 1 (satu) paket plastik klip bening kecil,yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram.
“Untuk kronologisnya sendiri,berawal dari informasi masyarakat yang kita terima,bahwa di Desa Tanah Abang Selatan ada seorang pengedar narkotika jenis sabu yang bernama Er(DPO),lalu Personil kita langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,dan ternyata informasi tersebut benar adanya,lalu personil kita melakukan under cover buy untuk membeli narkotika jenis sabu dari Er (DPO),akan tetapi Er(DPO) menyuruh tsk WL alias Al Bin Mr ini,untuk menghantarkan narkotika jenis sabu kepada anggota kita yang melakukan penyamaran,saat narkotika jenis sabu dipegang oleh tsk yg akan diberikan ke Personil,langsung kita tangkap dan geledah lalu ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu,melihat tsk ditangkap oleh anggota kita Er(DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya tsk & BB dibawa ke Satnarkoba Polres Pali untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.”paparnya sambil mengakhiri sesi wawancara dengan awak media Pers Humas Polres Pali.
(RHM)




