Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 ( enam ) bungkus plastik klip kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.66 (nol koma enam enam) gram netto, 1 ( satu ) bungkus plastik klip sedang berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.11 (nol koma satu satu) gram netto, 3 (tiga) buah plastik klip kecil kosong, 1 ( satu ) buah kotak plastik kecil warna hitam, Uang tunai senilai Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah ).

Selanjutnya Team mengamankan dan membawa pelaku PR Alias Dame berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
PR Alias dame merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 dan 2021 untuk kali ke tiga PR alias dame harus mendekam dalam penjara, kepadanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Rahmad/Uban)




