Mendapat Informasi dari masyarakat tersebut, team satres narkoba melakukan penyelidikan dan pengintain, malam semakin larut team bergerak melakukan under cover buy.

Benar saja, saat bertransaksi kepada petugas, didapati dari tangan SS Alias Pian barang bukti berupa : 2 ( dua ) bungkus plastik klip kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.14 gram netto, 19 ( sembilan belas ) bungkus plastik klip kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 1.79 gram netto, 3 ( tiga ) bungkus plastik klip sedang berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.76 gram netto, 3 ( tiga ) buah plastik klip sedang kosong, 1 ( satu) Unit handphone merek Nokia Warna Hitam 1 ( satu) buah dompet kecil warna coklat, dan Uang tunai senilai Rp 2.110.000,- ( dua juta seratus sepuluh ribu rupiah )
Selanjutnya Team mengamankan dan membawa SS Alias Pian dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Pelaku inisial inisial SS Alias Pian dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Uban/Rahmad)




