Selanjutnya Salinan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/446/X/2022 tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRI (PDTH) Atas Nama : BRIGADIR ROMADHONA ISKANDAR dengan Jabatan BA.Polres Penukal Abab Lematang Ilir,melanggar Pasal 3 huruf (g),Pasal 4 huruf (f), Pasal 5 huruf (a dan b) dan Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022,Menetapkan Keputusan Kapolda Sumsel tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRI.
Dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
“Betul,untuk ketiga mantan Pesonel Polres Pali ini, terhitung 31 Maret 2023 lalu,sudah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Kedinasan Polisi Republik Indonesia,”tegas Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H., kepada awak media pada Selasa (11/4/2023) sekira pukul 12.15 WIB, diruang kerjanya.
Selanjutnya,Pejabat Nomor Satu dijajaran Polres Pali Polda Sumsel ini menghimbau kepada seluruh masyarakat,untuk berhati-hati agar kiranya jika ketiga oknum mantan Personil ini mengatasnamakan Polri kegiatan atau aktivitas apapun, bukanlah dari Polres Pali lagi.




