
Dengan strategi dan perhitungan yang matang, SKT als TPG berhasil diamankan petugas, berikut sabu seberat 4,71 gram, HP Android 5 buah berbagai merk dan 1 HP merk Mito dan 3 buah Hp merk Nokia, 2 buah Dompet, Uang hasil penjualan Rp. 4.195.000, 2 Buah Gunting, 1 Buah Jam Tangan, 2 Buah Pulpen, 4 bungkus Plastik putih, 1 Buah Sendok sabu, 1 Buah Baterai timbangan, 1 Buah SIM Card, 2 Buah Kaca Pirex alat isap, 4 Buah Pipet Skop, 10 Buah Pipet aqua, 1 Buah Timbangan mini, 1 bks Rokok sempurna kosong, 1 Buah kaleng Redokson berisi Vitamin C Xionce, 4 Buah Tas, 1 Jarum Suntik.
Kini SKT als TPG mendekam dalam sel tahanan satres narkoba polres labuhanbatu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Rr/Uban)




