” Ada informasi itu, lalu personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan ternyata informasi tersebut benar,” kata IPTU Hamdani kepada wartawan pada Kamis (6/4/2023).
Setelah itu lanjutnya, personil Sat Res Narkoba, mencoba melakukan under cover buy untuk membeli narkotika jenis sabu dari tangan HR ini, dengan cara menghubungi HR lewat handphone.
” Terduga Pengedar ini berjanji untuk bertemu di jalan logging, setelah terduga pelaku HR ini mengambil narkotika yang disembunyikannya, personil sat res narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka,” Jelas Kasat Narkoba ini.

Dia menegaskan, setelah melakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu disimpan tidak jauh dari terduga tersangka ini.
” Selanjutnya terduga tersangka beserta barang bukti (BB) kita bawa ke Satnarkoba Polres Pali, untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian resort PALI berupa 1 paket plastik klip bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram.




