Penyerahan hasil penyelidikan tersebut, menurut hasan merupakan suatu bentuk koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan APIP.
Koordinasi tersebut Lanjut Kejari Buru, diisyaratkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Momerandum Of Understanding (MoU) antara Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Jaksa Agung (Adiyaksa) dan Kepolisian RI (Kapori) pada tahun 2023,” Ujar Hasan.
Dari hasil penyelidikan lapangan pihaknya, Pakaja akui telah temukan ada sejumlah kegiatan fisik pekerjaan di lapangan dan anggarannya bersumber dari DD, desa Ohilahin tahun 2020-2022 masih kekurangan (belum rampung).
Kami akan menunggu sikap dari pihak Inspektorat (APIP) Kabupaten Buru terhadap hasil penyelidikan atau Full Baket- Full Data yang telah kami serahkan kepada pihak Inspektorat.” Pungkasnya(Red/ AK) .




